Pekerjaan & Pendidikan

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDES Abumbun Jaya Tahun Anggaran 2025

Foto Berita

Pada tanggal 3 Juli 2025 pukul 09:59:27, di Balai Desa Abumbun Jaya, digelar rangkaian Musyawarah Desa penting yang menandai tonggak kegiatan perencanaan dan penganggaran untuk tahun-tahun mendatang. Musyawarah Desa pertama adalah Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilakukan guna menyesuaikan dan menetapkan perubahan anggaran desa dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan desa yang mungkin berubah sepanjang tahun berjalan. Selanjutnya, Musyawarah Desa kedua merupakan Pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026. Tim tersebut bertugas menyusun dan memverifikasi RKP Desa untuk tahun anggaran mendatang, memastikan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terakhir, Musyawarah Desa ketiga adalah Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Penambahan 2 Tahun untuk periode 2025-2027. RPJM Desa menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan, merencanakan inisiatif-inisiatif strategis, dan memastikan kesinambungan program-program pembangunan dalam jangka waktu 6 tahun. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Desa Abumbun Jaya dalam melibatkan warga dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang berkelanjutan demi terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat desa.

- Hasil Musyawarah Penetapan Perubahan APBDes TA 2025 :

  • Penetapan Perubahan APBDes TA 2025
  • Pembentukan Tim RKP dan RPJM Desa
  • Adanya Keputusan dari Mentri Desa yang Menyebabkan Perubahan APBDes TA 2025
  • Kekosongan Aparat dan Akan Dilakukan Penjaringan Aparat Desa
  • Koperasi Merah Putih
  • Penambahan BHPRD Kurang Salur
  • Pokir dari DPRD ( Pengaspalan Jalan Poros )
  • Penambahan Jabatan Pambakal 2 Tahun sampai 2029
  • Perubahan APBDes 2 Kali Rapat Perencanaan tgl 20 Juni 2025 dan 2 Juli 2025
  • Perubahan tahun ini karena Keputusan Mentri No 3 ta 2025 Tentang Ketahanan Pangan 
  • Dana 20 % Ketapang Penyertaan Modal Bumdes
  • Penyertaan Modal Ke Bumdes Beupa Barang dan Lahan Pelaporannya oleh Bumdes Setiap Akhir Tahun
  • PKA ( Pelaksana Kegiatan )  Membelanjakan Barang dan Serah Terima dengan Bumdes

- Pembentukan Tim RKP dan Verifikasi RKP Desa TA 2026

  • Permendes No 21 Tentang Tim RKP
  • Tim nya 7 Orang
  • Perwakilan Perempuan 30 %
  • RPJM Ketua ditunjuk Pambakal
  • Tim RKP  :
  1. Pembina : Taufik Hidayat ( Pambakal Desa Abumbun Jaya )
  2. Ketua : Herni Kristiastuti
  3. Sekretaris : Wasilatul Istinasaroh S.Pd.
  4. Anggota  : 
    1. Arpiani
    2. Iva Ermawati
    3. Dariman
    4. Nasrullah
  • Tim Verifikasi RKP :
  1. Ketua : Muhammad Surya
  2. Anggota : Sumartono dan Tukirin S.Pd

- Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes Penambahan 2 Tahun

  • Tim Penyusunan RPJMDes sama dengan Tim RKPDes
  • Dalam RPJMDes Prinsifnya :
  1. Visi dan Misi Pambakal
  2. Aspirasi Masyarakat
  3. Membangun Desa
  • Program Pambakal 6 Tahun ( RPJMDes ) Dokumennya di Sampaikan ke RT 001, 002 dan 003 yang ada di Desa
  • Finalnya di Musrenbang Desa
  • Tim RPJMDes :
  1. Pembina : TAUFIK HIDAYAT ( Pambakal )
  2. Ketua : KARSONO
  3. Sekretaris : Wasilatul Istinasaroh, S.Pd.
  4. Anggota :
    1. Herni Kristiastuti
    2. Arpiani
    3. Iva Ermawati
    4. Slamet Widodo
    5. NurHari Yusuf, SE

Foto-foto Musyawarah Penetapan Perubahan APBDes TA 2025, Pembentukan Tim RKP dan Verifikasi RKP Desa TA 2026 dan  Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes Penambahan 2 Tahun